Kepada Bapak Ibu Orangtua Wali Murid Smk Tadika Pertiwi

Kepada Bapak/Ibu Orangtua Wali murid SMK Tadika Pertiwi

Kepada Bapak/Ibu Orangtua Wali murid SMK Tadika Pertiwi
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 443/3302 - Set Distik Tanggal 15 Maret 2020, tentang pelaksanaan UN dan KBM pada Satuan Pendidikan di Jawa Barat. Mohon Bapak/Ibu Wali Murid membuka dan membaca surat tersebut, dan melarang anak murid untuk berpergian keluar jika tidak ada kepentingan. Dan mengenai UN kelas XII di SMK Tadika Pertiwi ditunda/dimundurkan sampai batas yang belum ditentukan. dan untuk kelas X dan XI belajar dirumah.
Tuliskan Komentar Anda